Kamis, 16 Juni 2011

KONTRASEPSI PERSPEKTIF ISLAM

Agama Islam pada hakekatnya Agama Pembangun yang mengatur semua tata hidup dan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Alloh SWT ( hablum minalloh ) dan hubungan manusia dengan sesama manusia ( hablum minannas ) dan juga hubungan manusia dengan alam semesta guna menuju kebahagiaan dan kesejahteraan hidup lahir dan batin, di dunia dan akhirat. Semua tata aturan yang menyangkut hal tersebut di atas secara substansial sudah ada dan diatur dalam al Qur’an dan hadits yang menjadi pedoman hidup bagi manusia selaku kholifatu fiil ardi.
Tata aturan yang mengatur tata hidup dan kehidupan manusia mencakup semua aspek kehidupan yang meliputi masalah kelahiran (fertilitas), masalah kematian (mortalitas) dan masalah perpindahan penduduk (migrasi), termasuk juga didalamnya tata hidup dan kehidupan manusia dalam berkeluarga. Tata aturan hidup dan kehidupan manusia dalam berkeluarga dalam ajaran Islam juga diatur secara jelas dan terperinci, bahkan sejak proses terbentuknya sebuah keluarga sampai hal-hal lain yang menyangkut kehidupan dalam keluarga, seperti hubungan suami-istri, hak dan kewajiban suami istri dan lain sebagainya.
Kemudian lebih lanjut ajaran Islam juga mengajarkan akan pentingnya family planning atau perencanaan keluarga baik pra nikah maupun pasca nikah. Family Planning pra nikah lebih berorientasi pada kriteria pemilihan calon pasangan hidup yang meliputi agama, keturunan, kecantikan dan kekayaan. Sementara Family Planning pasca nikah lebih berorientasi pada usaha pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah sesuai dengan ajaran agama Islam. Adapun salah satu usaha untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah di era dewasa ini diimplementasikan melalui program pemerintah dalam bentuk Program Keluarga Berencana.
Program Keluarga Berencana pada hakekatnya merupakan suatu ikhtiar atau usaha menusia mengatur kehamilan dalam kehidupan berkeluarga sebagai usaha untuk mensejahterakan keluarga, menjaga kesehatan ibu dan anak dan memaksimalkan pendidikan bagi anak-anak dan keluarga, sehingga diharapkan akan dapat melahirkan suatu Generasi Islam yang sehat, cerdas dan sholih/sholihah.
KONTRASEPSI SEBUAH USAHA
Usaha kontrasepsi baik dalam hubungannya dengan Keluarga Berencana maupun yang dilakukan di luar pernikahan merupakan masalah dunia / internasional dewasa ini, tidak saja ditinjau dari sudut medik melainkan pula ditinjau dari sudut sosial, politik, budaya, agama dan kependudukan (population explosion). Permasalahan ini akan semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dibidang medik. Begitu juga jika ditinjau dari sudut agama, sampai saat ini juga masih menimbulkan polemik pro dan kontara dikalangan umat beragama baik di negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam.
Berangkat dari uraian tersebut di atas pada prinsipnya ajaran agama Islam membenarkan tujuan dari pelaksanaan Program Keluarga Berencana dalam usaha untuk mensejahterakan keluarga, menjaga kesehatan ibu dan anak dan memaksimalkan pendidikan bagi anak-anak dan keluarga. Namun ketika menyangkut usaha untuk mengatur atau mencegah terjadinya kehamilan atau lebih dikenal dengan istilah kontrasepsi, maka memunculkan pro dan kotra dikalangan para fuqoha dalam menentukan hukum dan para ulama dalam mensikapinya.
Menurut para fuqoha, prinsip dasar ajaran Islam tentang kontrasepsi lebih mengacu pada منع النسل / منع الحمل ( mencegah kehamilan ) atau  بطئ النسل / بطئ الحمل  ( memperlambat kehamilan ) bukan pada prinsip  قطع النسل / قطع الحمل   ( memutus kehamilan / keturunan ), sehingga dengan dasar inilah para fuqoha kemudian menentukan dasar hukum terhadap cara dan metode kontrasepsi yang dilaksanakan Pemerintah melalui Program Keluarga Berencana. Namun demikian dikalangan para fuqoha itu sendiri prinsip dasar منع النسل / منع الحمل ( mencegah kehamilan ) atau  بطئ النسل / بطئ الحمل  ( memperlambat kehamilan ) masih juga menjadi perdebatkan terutama mengenai jangka waktu atau sifat dari kontrasepsi itu sendiri. Apabila kontrasepsi itu bersifat sementara maka para fuqoha sepakat menghukumi makruh, namun apabila kontrasepsi itu bersifat permanen seperti tubektomi atau vasektomi maka para fuqoha sepakat menghukumi haram selama tidak ditemukannya alasan syar’i yang dapat diterima.
Adapun dasar para fuqoha membolehkan kontrasepsi yang bersifat sementara diantaranya mengacu pada sumber hukum Islam sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Suci      al Qur’an Surat al Baqoroh ayat 233 yang mengajarkan tentang metode kontrasepsi secara alami dengan cara pemberian ASI exklusif bagi seorang ibu pada bayinya selama 2 tahun sebagai usaha untuk mencegah atau memperlambat terjadinya kehamilan berikutnya, dan juga berdasar pada hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim mengenai  al azl / العزل    sebagai berikut :
عن جابر رضىالله عنه قال : كنانعزل على عهد رسول الله ص م و القران ينزل    -  رواه البخارى و مسلم
Artinya : Dari Jabir ra ia berkata : “ Kami pernah melakukan azl pada zaman Nabi Muhammad SAW
sedang waktu itu al Qur’an masih turun “.    ( HR. Bukhori dan Muslim )
Dengan dasar kedua dalil tersebut di atas maka jelaslah bahwa sesungguhnya Islam sebagai agama yang unifersal juga mengajarkan tentang metode kontrasepsi dalam kehidupan berkeluarga bagi umat manusia .
Adapun kontrasepsi yang bersifat sementara penggunaannya pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu kontrasepsi yang bersifat sementara tanpa menggunakan alat / obat dan kontrasepsi yang bersifat sementara dengan menggunakan alat / obat.
A.       Kontrasepsi yang bersifat sementara tanpa menggunakan alat / obat antara lain :
1. Sanggama terputus (koitus interruptus)
Cara ini dalam Islam dikenal dengan nama al Azl yang merupakan cara kontrasepsi tertua yang dikenal oleh manusia dan mungkin masih merupakan cara yang banyak dilakukan sampai sekarang, bahkan pada abad ke-17 / ke-18 mampu menurunkan angka kelahiran di Prancis yang cukup signifikan. Senggama terputus dilakukan dengan cara menarik penis dari vagina kira-kira dalam waktu 1 detik sebelum terjadi ejakulasi.
2. Pembilasan pascasanggama (postcoital douche)
Pembilasan vagina dengan air biasa atau ditambah larutan cuka/obat lain segera setelah koitus untuk mengeluarkan sperma secara mekanik dari vagina telah lama dilakukan manusia untuk tujuan kontrasepsi.
3. Pantang berkala (rhythm method)
Cara ini mula-mula diperkenalkan oleh Kyusaku Ogino dari Jepang dan Hermann Knaus dari Jerman sekitar tahun 1931 M, yang mengatakan bahwa seorang wanita hanya dapat hamil selama beberapa hari saja dalam tiap daur haidnya, dan masa subur (fase ovulasi) mulai 48 jam sebelum ovulasi dan berakhir 24 jam setelah ovulasi. Sebelum dan sesudah masa itu wanita tersebut berada dalam masa tidak subur.
B.      Kontrasepsi yang bersifat sementara dengan menggunakan alat / obat antara lain :
1. Kondom
Penggunaan kondom dikenal sejak zaman Mesir Kuno yang pada awalnya digunakan untuk melindungi dari penyakit kelamin, kemudian baru abad ke-18 kondom digunakan untuk tujuan kontrasepsi atas keberhasilan Goodyear membuat kondom dari usus biri-biri dan karet tahun 1844 M .
2. Kontrasepsi dengan obat-obat spermatisida seperti suppositorium (dimasukkan), persepti vaginal jelly (diseprotkan), tablet busa (dimasukkan), C film (dimasukkan) dan lain-lain.
3. Kontrasepsi lainnya seperti pil kombinasi, pil sekuensial, norplant (AKBK / KB susuk), AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) dan lain-lain.
Berangkat dari hal tersebut di atas itulah kiranya dapat kita tarik kesimpulan sementara bahwa kontrasepsi menurut perspektif Islam lebih didasarkan pada metode atau cara yang digunakan dalam usaha untuk mencegah kehamilan atau memperlambat kehamilan dan juga sifat dari kontrasepsi itu sendiri serta tujuan dari si pengguna dari kontrasepsi itu sendiri.
Penggunaan dari alat-alat kontrasepsi tersebut di atas dalam pandangan Islam adalah tidak lebih merupakan sebuah ikhtiar atau usaha mencegah kehamilan atau memperlambat kehamilan, namun kita percaya bahwa apabila Alloh SWT berkehendak lain maka semua bisa saja terjadi. Hal ini juga disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW ketika beliau ditanya tentang azl, beliau menjawab, ” Janganlah kau lakukan ( azl ) percuma saja kerena kehamilan itu sudah ada takdirnya “, dalam keterangan lain beliau menjawab,” Sesungguhnya azl tidak akan menghalangi / mencegah apa yang telah dikehendaki oleh Alloh SWT”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar